Ia menjelaskan Tim jaksa penuntut pada Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat penahanan bekas Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II, Biro Perencanaan, Jambin. “Tersangka ditahan selama 20 hari sejak, Selasa (15/9/2020) sampai 4 Oktober 2020, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. ” ucap dia.
Dengan terbitnya surat penahanan baru, maka Pinangki tetap dalam status tahanan, sejak ditetapkan tersangka,
Wanita sosialita ini dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 /1999. Selain itu, Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nonor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).