Tim penyidik Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Jaksa P Sirna ke Kejari Jakpus

oleh
oleh

Ia menjelaskan Tim jaksa penuntut pada Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat penahanan bekas Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II,  Biro Perencanaan, Jambin. “Tersangka ditahan selama 20 hari sejak,  Selasa (15/9/2020) sampai 4 Oktober 2020, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. ” ucap dia.

Dengan terbitnya surat penahanan baru,  maka Pinangki tetap dalam status tahanan,  sejak ditetapkan tersangka,

Wanita sosialita ini dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a UU  Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 /1999. Selain itu,  Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nonor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.