Tim penyidik Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Jaksa P Sirna ke Kejari Jakpus

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Jaksa Pinangki yang “sirna” atas ulahnya sendiri. Telah dilimpahkan oleh jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, usai perkara dinyatakan lengkap dengan kode P 21.

Pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bertujuan untuk dibuatkan surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar nantinya dapat segera diadili.

“Berkas perkara atas nama PSM telah dinyatakan lengkap,  setelah sempat dikembalkkan oleh tim jaksa peneliti dan dilengkapi tim jaksa penyidik,” kata Kepuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH MH atau biasa disapa Hari, Selasa (15/9/20) malam.

No More Posts Available.

No more pages to load.