Ngeri!! MAKI Sebut AIJ Buang Barang Bukti ke Laut

oleh
oleh

“Waktu pembuangan handphone diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020. HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan Fatwa perkara JST dan diduga berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa,” ungkap dia.

Boyamin menduga pembuangan telepon genggam iPhone 8 milik AIJ tersebut untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait,

“Kami meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Tersangka AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikori dan Pasal 221 KUHP.,” pungkas Boyamin.

No More Posts Available.

No more pages to load.