1. Hapuskan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta dan se-Indonesia
2. Cabut PERGUB NO. 88 Tahun 2020;
3. Kembali ke INPRES NO. 6 Thn 2020 agar ekonomi Indonesia kembali pulih.
4. Transparansi mengenai data yang terpapar COVID-19 terlebih data pasien yang benar-benar meninggal karena COVID-19, agar masyarakat tahu dengan jelas,
5. Mendesak DPRD dan melibatkan BPK dan KPK, untuk mengaudit dana/anggaran PSBB dari awal hingga saat ini, agar masyarakat tahu kemana dan dimana alokasi dana masyarakat Jakarta yang taat membayar pajak.