Jakarta, sketsindonews – Jaksa penuntut umum Marly Daniel dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan hari ini resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terkait vonis bebas Robianto idup Komisaris PT Dian Bara Genoyang.
Permohonan Kasasi itu tercatat dalam No 50/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.
“Hari ini kami selaku jaksa penuntut umum telah.mengajukan permohonan Kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Robinato Idup,” kata Marly kepada para pewarta, Selasa (22/9/20) malam.
Seperti telah diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Robianto Idup, Komisaris PT DBG, tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan dalam perkara PT DBG melawan GPE dan membebaskannya dari segala tuntutan penuntut umum.
“Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Florensia Kendengan, membacakan amar putusan pada Selasa (8/9/20) siilam.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Robianto Idup dari tahanan serta memulihkan semua harkat martabatnya.
Sebelumnya, penuntut umum Marly Daniel dan Boby Mokoginta menuntut terdakwa Robianto Idup dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait kerja sama penambangan batubara di Kalimantan Barat.
Robianto didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp22 miliar terhadap Herman Tandrin, pemilik PT GPE , dalam proyek kerjasama antara PT GPE dan PT DBG.
(Sofyan Hadi)







