Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan penerbitan surat perjalanan palsu yang melibatkan dua penegak hukum dan seorang konglomerat. Kabarnya dalam waktu dekat bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada pewarta di Jakarta, Selasa (29/9/20).
Menurutnya, kepastian itu diperoleh, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Seperti telah diketahui terbongkarnya aib itu setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Pol Prasetijo Utomo, Advokat Anita Dewi Kolopaking serta konglomerat Djoko Soegiarto Tjandra ditetapkan menjadi tersangka.