1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Terdakwa Pinangki Mengaku Tidak Menyebut Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung Burhanuddin

oleh
Jaksa Pinangki
8.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari merasa dirinya sama sekali tidak pernah menyebutkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

“Kami tidak pernah menyebut nama dalam proses penyidikan. Namun karena ada orang-orang yang sengaja menyebut seolah-olah dari klien kami,” demikian dikatakan kuasa hukum Jaksa Pinangki, Aldres J Napitupulu dalam nota eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9/20) siang

Menurutnya, perihal kedua nama tersebut. tidak ada korelasinya dalam permasalahan hukum terdakwa Jaksa Pinangki baik dalam proses penyidikian maupun penuntutan perkara. “Terdakwa hanya mengetahui nama Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku atasan namun tidak pernah berkomunikasi dengannya,;” tegas Aldres.

Gambar

Aldres menerangkan, selama menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang dituduhkan, kliennya tak pernah ditanyakan atau menyebut dua nama tersebut. “Kami mengucapkan permohonan maaf, karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menarik mereka. Karena Ibu Pinangki tidak pernah sama sekali menyebut nama Hatta Ali dan Burhanuddin,” ungkapnya.

Untuk itu ucap Aldres, terdakwaPinangki mengaku heran mengapa dua nama itu muncul saat pembacaan berkas dakwaan. Dia menduga ada pihak yang memanfaatkan perkara kliennya.

“Sepertinya ada pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menyeret nama orang tersebut,” tandas dia.

Sementara itu Pinangki melalui sebuah surat yang diterima awak media meminta maaf jika adanya nama Hatta Ali dan Burhanuddin yang disebutkan dalam persidangan awal dengan agenda dakwaan.

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui Action Plan, apalagi membuat Action Plan tersebut.

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR WB
(Pinangki).

Kronologi kasus

Sekedar mengingatkan kasus itu bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking dan pihak swasta bernama Rahmat pada September 2019 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronan kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko, kata jaksa, pada akhirnya bersedia bertemu karena melihat foto Pinangki yang berseragam jaksa. Di sisi lain, Pinangki meminta Anita untuk menghubungi kenalannya di Mahkamah Agung mengenai kemungkinan mengeluarkan fatwa agar Djoko tak bisa dieksekusi. Jaksa menyebut Anita memiliki banyak koneksi di MA.

Pertemuan pertama antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki terjadi pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Djoko membahas rencana untuk mendapatkan fatwa bebas MA melalui Kejaksaan Agung. Djoko setuju rencana itu, serta biaya-biaya yang dibutuhkan.

Pinangki berjanji akan membuat proposal dan mengajak kawannya yang pengacara. Ia juga menyanggupi mengajak seorang swasta untuk menjadi perantara uang.

Djoko Tjandra menolak menyerahkan uang secara langsung kepada Pinangki yang berstatus jaksa. Belakangan, pihak swasta itu diketahui bernama Andi Iran Jaya, mantan politikus Partai Nasdem.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan yang juga diikuti Anita dan Andi Irfan itu, Pinangki menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol US$ 100 juta. Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Djoko Tjandra menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki, melalui Andi Irfan.

Uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019. Namun, menurut Jaksa Roni, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko membatalkan perjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.

(Sofyan Hadi/Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap