Jakarta, sketsindonews – Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dakot Jakarta yang merenggut nyawa Petugas Security, membuktikan bahwa tidak capabel dan profesionalnya kontraktor Perusahaan pelaksana dalam menjalankan proyek itu.
Bukan rahasia umum bahwa rencana Pembangunan Tol Dakot (Dalam Kota ) memang syarat “tarik ulur kepentingan – kepentingan” demi keuntungan pribadi para komprador tanpa peduli utamakan kemaslahatan dan keselamatan warga.
“Selain itu adanya BPJT, eksistensinya sangat jauh dari marwah filosofi dasar pembentukan dan sangat jauh dari Transparant. Pemerintah Pusat khususnya Menteri PUPR harus segera evaluasi dan mengganti person – person BPJT yang lebih kredibel, akuntabel dan mampu komitmen laksanakan fungsi BPJT sebagai Pengawas dan Regulator dalam Pembangunan Sarpras Jalan Tol,” ujar Direktur INFRA (Indonesia for Transparancy and Akuntability Agus Chaerudin dalam rilisnya, Kamis (01/10/20).
Lanjutnya, sekarang ini sangat banyak lembaga – lembaga dibentuk dan saling tumpang tindih menjadi rebutan kewenangan.
Dia meminta secara tegas, terkait peristiwa hilangnya nyawa dalam pembangunan 6 Ruas Tol Dakot, aparat hukum harus segera proses hukum bukan hanya Penanggungjawab Lapangan tetapi juga sampai jajaran Direksi.
Sebab jelas capabilitas dan profesionalitas Perusahaan jauh dari Standart Mutu, tetapi kenapa bisa lolos mendapat pekerjaan yang beresiko tinggi dalam keselamatan nyawa manusia. Beranjak dari sanksi Hukum Pidana tegas dan menyeluruh, akan mengungkap praktek-praktek KKN Proyek Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dakot Jakarta.
“INFRA sangat meragukan kemauan BPJT dlm Transparansi dan Berikan Sanksi Berat atau Black List Perusahaan terlebih mengakibatkan hilangnya nyawa, yang hanya diselesaikan kekeluargaan sejumlah Rupiah,” tegas Agus.
(Nanorame)






