Kasus dugaan ujaran kebencian, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. Terlebih bersentuhan dengan alat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Apip memberi penjelasan dibantu Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo. Kata Apip, kasus ujaran kebencian yang sama juga terjadi di NU Kabupaten Sumenep dengan pelaku Muhammad Izzul.
Apip tampak terbawa emosi saat memberi penjelasan. Sebab pihaknya turut terpukul jika tokoh NU disebut simpatisan PKI. Kasus tersebut secepat mungkin semoga segera diproses.
“Kami polisi juga ingin segera mengungkap siapa Muhammad Izzul. Namun kasus ini penyelidikannya tidak sembarangan, karena bersentuhan dengan ITE. Sehingga Polda butuh kehati-hatian,” ungkapnya.
(nru)