“Ketentuan relaksasi tunggakan ini diperuntukan yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan ketentuan yang berlaku pada kanal pedaftaran JKN Mobile yang telah ditetapkan dan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan,” jelasnya.
Tujuannya program relaksasi, kata Fitria, jika dapat dilaksanakan secara optimal bagi peserta dengan menjalankan prosedur yang ditetapkan dengan baik maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN – KIS.
Sehingga peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan di Rumah Sakit.
Kedua, peserta untuk aman dari penyebaran covid – 19 selain tidak terjadi kontak langsung dan tak perlu datang kekantor Cabang BPJS dalam melakukan pengurusan pengajuan relaksasi dengan menggunakan kanal tanpa tatap muka.