UU Omni Bus Law dan Optimalisasi Lahan Tak Fungsi
Sementara komunitas Garda Jay Salim mengatakan, apa yang sudah dilakukan masyarakat dalam menggerakan potensi sebenarnya harus perlu didorong oleh pemerintah kota maupun PPKK (pemilik lahan) seiring hasil serta dampak kedepannnya masyarakat petani kota ini perlu adanya optimalisasi pemanfaatan lahan baru bagi kepentingan perluasan pertanian warga.
“Seiring saat UU Omni Bus Law (Cipta Kerja) yang sudah disahkan juga mengulik soal lahan untuk kepentingan masyarakat kesejahteraan ekonomi juga menyoal soal ini, jadi lahan yang tidak terpakai selama ini untuk kepentingan bisnis perorangan dilahan milik Sekneg (PPKK), terlebih dikuasai sepihak bisa diserahkan oleh masyarakat untuk dijadikan pemberdayaan ekonomi lingkungan,” tandas Jay.
“Wilayah meliputi 6 RW di Kelurahan Kebon Kosong merupakan milik PPKK maka ini bisa dikonsesi jika betul – betul masyarakat cerdas mampu melalukan pemikiran serta kontribusi bagi kepentingan kesejahteraan di lingkungan wilayah,” tutup Jay.