Sementara untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut menurutnya dikerjakan oleh Prayoto, dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan tersebut, Danang yang mengaku pada saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
“Saat itu saya bukan tugas ukur pada saat itu saya sebagai pengolah data. Pada saat itu (bagian pengolah data) Pak Paryoto,” jelas Danang.
Sebagai informasi Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Eky)