1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kejagung Klarifikasi Postingan Kuasa Hukum TS

oleh
5.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Beredarnya foto hidangan seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama NB, PU dan TS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang beredar di media sosial. Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Hari Setiyono memberikan penjelasan.

Hari Setiyono mengatakan, bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

“Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang. Dan apalagi terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan,” kata Hari dalam siaran pers yang diterima sketsindonews, Selasa (20/10/20) pagi.

Gambar

Sebelumnya, kuasa hukum TS, Petrus Bala Pattyona dalam postingannnya menulis, bahwa penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang. “Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini penyerahan berkas perkara Tahap 2 atau istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.”

Menurut Hari, kegiatan makan siang para tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang kerja bidang tindak pidana khusus Kejari Jaksel, bukan di rumah makan atau restoran. Dan makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejari Jaksel.

“Kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan Kantor Kejari Jaksel,” ujarnya menambahkan.

Pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan yang menerima serah terima tersangka dan barang bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang. “Terlebih apabila tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan kepala Kejari jaksel kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Polri. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jaksel telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama,” tegas Hari.

Kendati demikian menurutnya, terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut.

“Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media sosial tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para tersangka,” tutup Hari Setiyono.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap