Kejagung Klarifikasi Postingan Kuasa Hukum TS

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Beredarnya foto hidangan seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama NB, PU dan TS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang beredar di media sosial. Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Hari Setiyono memberikan penjelasan.

Hari Setiyono mengatakan, bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

“Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang. Dan apalagi terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan,” kata Hari dalam siaran pers yang diterima sketsindonews, Selasa (20/10/20) pagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.