Kemudian, Hiendra meminta bantuan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk mengurusi permasalahan hukum tersebut. Nurhadi dan Rezky pun menyanggupi permintaan Hiendra. Saat itu Nurhadi sedang menjabat sebagai Sekretaris MA.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sofyan Hadi)