Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu milik pemerintah.
Penetapan ketiga tersangka itu dikemukakan langsung pemimpin Kejari Jaksel, Anang Supriatna kepada pewarta hari ini. Menurut Anang, ketiga tersangka yakni berinisial DR selaku Direktur PT LMS. Kemudian PZ sebagai Account Officer di salah satu bank cabang BUMN dan terakhir YS adalah kompatriot DR.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka berpotensi merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan dari hasil audit BPKP,” ujar Anang, Kamis (22/10/20).