Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu milik pemerintah.
Penetapan ketiga tersangka itu dikemukakan langsung pemimpin Kejari Jaksel, Anang Supriatna kepada pewarta hari ini. Menurut Anang, ketiga tersangka yakni berinisial DR selaku Direktur PT LMS. Kemudian PZ sebagai Account Officer di salah satu bank cabang BUMN dan terakhir YS adalah kompatriot DR.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka berpotensi merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan dari hasil audit BPKP,” ujar Anang, Kamis (22/10/20).
Anang mengemukakan, modus operandi para pencoleng yaitu dengan bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Akan tetapi setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada pegawai.
“Modus mereka bekerja sama dengan mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS). Faktanya itu (dana pinjaman) tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu,” tuturnya.
Adapun dana pinjaman itu, lanjut Anang, dicairkan sebanyak dua kali, antara lain sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 lalu dan sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.
“Walhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga bromocorah terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Sofyan Hadi)







