“Walhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga bromocorah terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.