Penyidik Pidsus Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

oleh
oleh

“Walhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiga bromocorah terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.