Jakarta, sketsindonews – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan telah melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabar tersebut dikemukakan langsung oleh Kasie Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada media hari ini.
Menurutnya perkara tiga tersangka Irjen Napoelon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi telah dilimpahkan pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Odit saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/20), Ketiga tersangka selanjutnya akan diadili di meja hijau Pengadilan Tipikor.
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tipiko Junto Pasal 55 KUHP.
(Sofyan Hadi)










