Jendra menerangkan, 12 tersangka ini telah menjadi tahanan dan kewenangan JPU, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Sejak dilimpahkan, berarti JPU sudah harus menyiapkan dakwaan mulai sekarang,” ucap Jendra, Jumat (23/10/2020).