Ia menyampaikan, seluruh warga Pamekasan harus mempunyai KTP untuk memudahkan urusan administrasi dan mengakses pelayanan publik.
“Semua masyarakat, baik itu yang telah berumur 18 tahun hingga lansia kita upayakan untuk memiliki KTP,” ungkapnya.
Kegiatan ini sebenarnya bukanlah hal baru, melainkan dalam setiap pekannya, Disdukcapil sudah terbiasa mendatangi warga lansia dan warga memiliki gejala penyakit.