Permintaan Maaf dan Koreksi

oleh
oleh

C. Bahwa saya membantah dengan tegas kalimat : Ia menjelaskan, anaknya kerap mendapat perlakuan kasar dari Terdakwa NE. Anak saya sering dicubit sampai tangan dan kakinya biru-biru, lecet di paha. Juga bisa sampai berdarah dan merasa perih…… kata NA dengan berlinang air mata.

D. Bahwa saya mengakui dalam BAP bahwa saya akan terus mencubit sampai berdarah dan bila sudah pingsan akan ditusuk (tidak ada pengakuan/pernyataan apa pun oleh saya mengenai hal ini)

E. Bahwa saya akan menusuk anak anak saya dan menduduki tangan anak pertama saya.

Atas berita yang tayang dengan judul “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara” tersebut, Dewan Pers telah menyampaikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor: 39/PPR-DP/X/2020 pada 14 Oktober 2020 dan menyatakan bahwa sketsindonews.com melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita yang diatur di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012.

Atas keputusan tersebut, kami selaku redaksi Meminta Maaf kepada NE selaku pengadu serta masyarakat atas berita tersebut dan telah melakukan koreksi terhadap isi berita serta merubah judul yang sebelumnya “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara” menjadi “Pelaku Kekerasan pada Anak Dihukum Masa Percobaan 1 Tahun”

(Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.