“Awalnya saya tidak memahami soal kontrak kerja, karena saya hanya fokus saja, memang sekitar akhir 2019 ada dikeluarkan surat kontrak, namun setelah saya berdiskusi dengan pihak-pihak yang memang paham, ternyata perusahaan memang salah,” kata Salim yang memiliki jabatan terakhir sebagai Chief Engineer dan Sales Marketing tersebut.
Kemudian, kata Salim perusahaan kembali mencari kesalahannya dengan menyebutkan absensi yang oleh perusahaan dianggap buruk.
“Tetapi telah dibantah karena dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja dalam 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan karyawan dianggap diskualifikasi (mengundurkan diri) management HRD yang buruk. Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan 1.2.3 dan sering bertugas keluar kota selalu memberikan kontribusi yang baik untuk perkembangan perusahaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Staf HRD dan legal pada hari itu pun mengakui kesalahannya dan akan Menyelesaikan secara kekeluargaan.”
Namun bukan penyelesaian secara kekeluargaan yang diterima oleh Salim, dia mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 September 2020 staf HRD justru mengirim email surat non aktifkan berkerja dan pemotongan upah/gaji 50%.
“Pertemuan ke 3 pada tgl 04 september 2020 perusahaan tidak ada niat untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Pengaduan Disnaker