Pemkab Lotim mendorong upaya penyesuaian Peraturan Daerah No.4 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur No.2 tahun 2007 untuk mengakomodasi kondisi budidaya tembakau saat ini.
“Lombok Timur sebagai penghasil tembakau virgnia terbesar di NTB, memiliki kepentingan untuk menjaga agar investasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di ujung penyampaiannya Wabup Rumaksi berharap pertukaran informasi dalam kunjungan ini memberi nilai tambah bagi tata niaga tembakau di kedua kabupaten.
(Adv)