Jakarta, sketsindonews – Lembaga pengawas kehakiman semisal Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat dibutuhkan kehadirannya di persidangan.
Agar dapat memonitor proses peradilan berjalan sesuai koridornya di Pengadilan Jakarta Pusat. Hal tersebut berkaitan penanganan kasus perbankan dengan terdakwa eks Dirut Bank Swadesi (kini BOII) Ningsih Suciati.
Tujuannya: menghindarkan agar jangan sampai kasus itu diwarnai intervensi, suap menyuap atau gratifikasi. Keputusan kasus yang sempat tersendat-sendat tersebut diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan khususnya saksi korban Rita KK/PT RK.
Dalam keterangannya kepada pewarta politikus senior PDIP Alex Asmasoebrata, mengatakan, ia sengaja meminta kepada KY, agar memantau penanganan kasus Ningsih. Tiada lain tujuannya selain demi keadilan yang berkebenaran.
Alex mengatakan, sesungguhnya setiap hakim sudah diamanatkan untuk memberi keadilan yang berkebenaran bagi para pencari keadilan. “Karena itulah, hakim yang juga digelari wakil Tuhan di muka bumi seyogyanya tak perlu diawasi baik oleh KY, aparat Bawas MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Tetapi, kata Alex, zaman berubah, tuntutan hidup, gaya hidup, hedonisme, kemewahan mendesak tak terkecuali terhadap hakim. Maka jadilah “wasit” diwasiti dan diawasi.