Adakalanya pula kaki oknum hakim sesekali berada di neraka. Terbukti, sesekali mencuat kekecewaan dan penolakan-penolakan atas putusan hakim dari pencari keadilan. “Kalau hakim jujur, bermartabat dan berintegritas, hukum yang berkeadilan dan berkebenaran akan selalu hadir. “Jika hakim sampai membuat putusan memihak (kepada terdakwa atau tergugat hanya karena uang), saat itulah kakinya sedang di neraka. Seharusnya setiap terdakwa yang bersalah atau pihaknya yang mau memperalat hukum diganjar sesuai perbuatannya,” tutur Alex di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Alex yakin hakim yang dilaporkan berulangkali baik ke KY maupun Bawas MA adalah oknum hakim nakal, tidak jujur dan doyan suap serta gratifikasi. Sebaliknya hakim yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat di samping tak akan diadukan ke KY dan MA juga akan dipuja-puji pencari keadilan. “Palunya dipergunakan untuk menolong dan menyelamatkan serta memuaskan dahaga pencari keadilan yang terzolimi/dirugikan. Harapan pencari keadilan, janganlah ketukan palu hakim memupuskan harapan pencari keadilan karena uang atau karena membela yang salah,” ujar Alex.
Menyinggung persidangan kasus perbankan di Bank Swadesi/BOII), Alex berharap hakimnya independen, jujur dan menjaga kehormatan hakim. “Hukumlah terdakwa sesuai kesalahannya; bisa sama dengan tuntutan jaksa bisa juga lebih dari itu mengingat yang bersangkutan sudah residivis,” tutur Alex.
Alex juga meminta agar diproses hukum 20 tersangka lainnya yang diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Ningsih Suciati terkait kasus perbankan sama.
Alasannya, para tersangka sudah mengajukan dua kali praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Pengaqdilan memutuskan menolak praperadilan tersebut karena proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur (KUHAP).