Sejak awal persidangan kasus di Bank Swadesi/BOII, Alex Asmasoebrata telah meminta dimonitor penanganannya ke KY. KY pun menindaklanjutinya ke MA. MA sendiri sebagai benteng terakhir lembaga peradilan berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam surat Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Hj Lulik Cahayaningrum, disebutkan setelah meneliti dan mempelajari pengaduan diminta agar dilakukan pemantauan terkait penanganan perkara dimaksud. Hanya saja diharapkan pemantauan tidak sampai mengurangi independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara perbankan tersebut.
Fakta-fakta persidangan kasus Ningsih Suciati sendiri menunjukkan lelang agunan debitur Rita KK/PT RK sarat rekayasa dan persekongkolan. Bahkan Ningsih Suciati tidak bekerja sendiri, tetapi bersama-sama, kolektif kolegial atau tanggung renteng sampai melibatkan 20 direksi, komisaris, pimpinan dan bankir-bankir Bank Swadesi/BOII. Permohonan restrukturisasi kredit berulangkali dimintakan berulangkali oleh debitur Rita KK/PT RK dan upaya hukum perdata/pidana tak dihiraukan. Lelang agunan villa Kozy dilakukan walau sedemikian murah hingga debitur tetap berhutang dan terap ditagih.
Atas perbuatannya itu, Ningsih Suciati pun dituntut lima tahun penjara ditambah membayar denda Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus 20 tersangka lainnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah mengajukan permohonan penyitaan ke PN Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat sendiri telah mengabulkannya dengan penetapan Nomor 770/Pen.Pid/2020/PN.JKT.Pst. Itu berarti dapat dilakukan penyitaan oleh aparat Mabes Polri atas dokumen-dokumen terkait tindak pidana perbankan di Bank Swadesi/BOII, terutama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1682 di Jalan Kunti Utara 9 Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama Budi Santoso di Jalan Talang Betutu Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat dalam penetapannya menyebutkan bahwa cukup alasan untuk melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun1992 tentang Perbankan yang diduga dilakukan para tersangka. Yang akan disita tersebut termasuk SHM Nomor 1682 tadinya atas nama debitur Bank Swadesi/BOII Rita KK/PT RK. Setelah dilelang dokumen tersebut diduga telah dijadikan agunan pinjaman oleh pemenang lelang Budi Santoso sebagaimana terungkap dalam persidangan Ningsih Suciati. Tanah berikut villa Kozy menjadi agunan pijaman Rp36 miliar atas nama Budi Santoso.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan M Sainal SH MH dalam putusannya Kamis pekan mendatang tentu saja bakal memutuskan sah atau tidak pelelangan agunan villa Kozy. Jika benar ilegal sebagaimana terungkap dalam persidangan, maka setelah disita Mabes Polri boleh jadi SHM itu akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah dalam hal ini Rita KK/PT RK. Atau paling tidak dijadikan barang bukti terkait perkara 20 tersangka lainnya.
(Sofyan Hadi)