Dua Pegawai Kejaksaan Terkonfirmasi Covid 19, Aktivitas Kejati DKI Ditutup Sementara

oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
43.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dua pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkonfirmasi terpapar virus korona. Kedua pegawai kejaksaan itu berinisial JM dan RD.

JM merupakan petugas informasi komputer, saat ini ia masih menjalani observasi di Rumah Sakit Adhyaksa Di Ceger Jakarta Timur. Sedangkan RD, adalah pegawai di bidang pengolah data Intelijen.

RD diketahui reaktif covid 19, setelah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit EMC Tangerang dan kini sedang melakukan isolasi mandiri.

Imbas terpaparnya kedua petugas kejaksaan tersebut, aktivitas Kantor Kejaksaan Tinggi DKI yang terletak di Jalan Rasuna Said Jakarta mulai Jumat (20/11/20) esok, ditutup sementara selama tiga hari.

Informasi penutupan gedung Kejaksaan Tinggi DKI itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sardjono Turin SH saat dihubungi, Kamis malam.

“Iya benar, untuk menghindari penyebaran COVID 19 lewat udara selama tiga hari mulai Jumat (20/11) esok sampai Minggu (22/11) kegiatan kantor ditutup sementara,” kata Sardjono Turin.

Penutupan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sementar ujar Sardjono Turin, mengikuti aturan Pergub 88/2020.

Dikatakannya, operasional pelayanan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kembali normal pada Senin (23/11/20) mendatang dengan pengetatan protokol kesehatan. “Kita pastikan selama tiga hari disemprot disinfektan,” ujar dia.

Tidak ada informasi apapun disampaikan soal penutupan kantor Kejaksaan Tinggi DKI baik melalui media sosial.

Namun dari data yang diperoleh bahwa Kepala kejaksaan tinggi DKI DR Asri Agung Putera SH MH telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Agung melalui surat tertanggal 19 November 2020 untuk menutup sementara kantor kejati DKI.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap