Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membatasi pendirian toko atau swalayan, selama tidak ada perjanjian antara pemerintah dengan pemilik swalayan untuk memasarkan produk usaha warga Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Menurutnya berdirinya sejumlah toko tidak menguntungkan bagi para pelaku usaha mikro. Bisa dibangun namun harus mengikuti prosedur pemerintah.
“Saya melarang ada swalayan baru berdiri di Pamekasan. Bisa mendirikan dengan beberapa persyaratan,” kata Baddrut, Sabtu (21/11).