Persyaratan untuk bisa mendirikan usaha tersebut harus ada izin dan perjanjian, yakni bersedia menjual produk warga Pamekasan minimal 25 persen dari jumlah total barang yang dijual di toko swalayan itu.
“Dengan cara seperti ini akan saling menguntungkan atau ada simbiosis mutualisme antara warga Pamekasan dengan pemilik toko swalayan,” tambahnya.