Kepalilitan Apartemen Antasari 45 Dianggap Janggal, Pemerintah Diminta Perhatikan

oleh
oleh

“Tapi anehnya di sini debitur (PDS) malah dia ingin pailitnya terus, aneh juga kan. Harusnya dia senang, pemohon nggak ada, kreditur nggak ada berarti dia nggak jadi pailit. Tapi dia malah bilang pailit dilanjutkan saja,” tuturnya.

Pihaknya, kata Irfan juga menyoroti sikap kreditur separatis atau kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan dari PDS, Ultimate Idea Limited (UIL). Sikap UIL juga dinilai janggal, lantaran turut tak mendaftar atau tak mengajukan tagihan. Padahal, utang PDS terhadap UIL sebesar USD 25 juta.

“Jadi sebenarnya ini PKPU pailit penuh dengan teka-teki misteri. Masa dia kreditur separatis jumlah utangnya (sekitar) Rp 365 miliar masa dia tidak daftar. Ini ada apa?” kata Irfan.

Lebih lanjut, para kreditur konkuren berharap agar mereka dijadikan kreditur preferen atau kreditur yang diutamakan pembayarannya. Agar, tudingan adanya mafia kepailitan dalam perkara ini tak terbukti.

“Karena kalau tidak akan banyak proses kepailitan yang akan dijadikan skenario oleh pengembang-pengembang lainnya,” kata kuasa hukum kreditur lainnya, Saiful Anam.

Sementara, kuasa hukum 217 kreditur, Ryan Tampubolon kembali membahas kronologi terjadinya PKPU, yang dinilai janggal. Sebab, sebelum digugat pailit oleh kreditur pemohon yang bernama Eko Aji Saputra karena utang Rp 2 miliar, PDS baru saja menerima pinjaman uang dari UIL sebesar USD 2,5 juta.

“Nah ini sangat aneh, ada uang sekitar Rp 360 miliar di tahun 2020, Februari, 5-6 bulan kemudian sudah jatuh dalam keadaan PKPU. Padahal tagihannya cuma Rp 2 miliar,” ujar Ryan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.