1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kepalilitan Apartemen Antasari 45 Dianggap Janggal, Pemerintah Diminta Perhatikan

oleh
10.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Verifikasi atau pencocokan piutang/utang PT Prospek Duta Sukses (PDS) digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/20).

Agenda ini dilaksanakan setelah perusahaan pengembang Apartemen Antasari 45 itu diputuskan pailit, usai proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak kreditur pada tanggal 22 September 2020

Meski begitu, persoalan dalam perkara tersebut belum juga selesai. Hal ini terjadi setelah kreditur yang merupakan penggugat pailit atau pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PDS, tak muncul dalam verifikasi utang atau tak melakukan penagihan.

Gambar

“Kami tadi memberikan masukan kalau kreditur pemohon ini tidak jelas keberadaannya dan tidak melakukan penagihan, demikian juga dengan kreditur lain,” ujar kuasa hukum kreditur Irfan Surya Harahap.

Karena kreditur pemohon tak melakukan penagihan, dan kreditur lain sebagai syarat diajukannya PKPU tak jelas keberadaannya, proses PKPU dinilai Irfan cacat hukum.

“Demikian juga dengan pailitnya,” ucap Irfan.

Irfan bersama kreditur dan kuasa hukum lainnya pun merasa janggal dengan sikap PDS, yang justru tetap menginginkan dipailitkan, kendati prosesnya dianggap cacat hukum.

Sikap PDS ini diketahui, kata Irfan, saat ditanyakan oleh hakim pengawas PKPU.

“Tapi anehnya di sini debitur (PDS) malah dia ingin pailitnya terus, aneh juga kan. Harusnya dia senang, pemohon nggak ada, kreditur nggak ada berarti dia nggak jadi pailit. Tapi dia malah bilang pailit dilanjutkan saja,” tuturnya.

Pihaknya, kata Irfan juga menyoroti sikap kreditur separatis atau kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan dari PDS, Ultimate Idea Limited (UIL). Sikap UIL juga dinilai janggal, lantaran turut tak mendaftar atau tak mengajukan tagihan. Padahal, utang PDS terhadap UIL sebesar USD 25 juta.

“Jadi sebenarnya ini PKPU pailit penuh dengan teka-teki misteri. Masa dia kreditur separatis jumlah utangnya (sekitar) Rp 365 miliar masa dia tidak daftar. Ini ada apa?” kata Irfan.

Lebih lanjut, para kreditur konkuren berharap agar mereka dijadikan kreditur preferen atau kreditur yang diutamakan pembayarannya. Agar, tudingan adanya mafia kepailitan dalam perkara ini tak terbukti.

“Karena kalau tidak akan banyak proses kepailitan yang akan dijadikan skenario oleh pengembang-pengembang lainnya,” kata kuasa hukum kreditur lainnya, Saiful Anam.

Sementara, kuasa hukum 217 kreditur, Ryan Tampubolon kembali membahas kronologi terjadinya PKPU, yang dinilai janggal. Sebab, sebelum digugat pailit oleh kreditur pemohon yang bernama Eko Aji Saputra karena utang Rp 2 miliar, PDS baru saja menerima pinjaman uang dari UIL sebesar USD 2,5 juta.

“Nah ini sangat aneh, ada uang sekitar Rp 360 miliar di tahun 2020, Februari, 5-6 bulan kemudian sudah jatuh dalam keadaan PKPU. Padahal tagihannya cuma Rp 2 miliar,” ujar Ryan.

Kondisi ini dipandang kian tak masuk akal kala UIL dan Eko Aji Saputra tak mengajukan tagihan dalam rapat verifikasi utang PDS.

“Kami ingin tahu benar nggak uang itu masuk ke PDS? Ada uang Rp 360 miliar tapi Juni sudah nggak bisa bayar utang Rp 2 miliar. Semakin aneh, sekarang dia tidak mengajukan tagihannya. Pertanyaan siapa Aji Saputra? Apakah benar dia mempunyai tagihan Rp 2 miliar?” tuturnya.

Kinerja kurator juga disoroti pihak kreditur. Sebab mereka dinilai tak optimal dalam pengamanan aset PDS. Kurator, kata Ryan belum melakukan pemblokiran sementara terhadap aset PDS yang dikuasai UIL.

“Jadi di luar sana UIL bisa saja melelang aset itu, tanpa mengikuti prosedur,” kata Ryan.

“Kita sudah minta ke kurator mana laporan keuangannya? Uangnya ini dikemanain sih, ada Rp 592 miliar dari kita? Buat apa? Kok nggak ada bangunan. Katanya kurator belum bisa meminta dari PDS, loh dia yang berkuasa sekarang bukan tergantung lagi sama PDS. Dia langsung saja ke bank, cari,” imbuh kreditur PDS, Srihanto Nugroho.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memperhatikan persoalan ini supaya industri properti apartemen tidak kehilangan kepercayaan konsumen. Sebab, para kreditur mengaku lelah dengan sistem peradilan yang dinilainya tak berpihak kepada mereka.

“Hakim memutus pailit tanpa kita tahu uang kemana, laporan keuangan tidak ada. Aset tidak diblokir. Lelah kita dengan sistem peradilan seperti ini. Kita meminta Presiden Jokowi memperhatikan melalui menteri-menterinya yang terkait,” tandas Ratna Mediawati, kreditur yang telah menyetorkan uangnya Rp 680 juta ke PDS.

(Eky/siaran pers)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap