Gagal MOVE ON, ANIES Terus Dijegal

oleh
oleh
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok. CNN)

Adanya penerapan Pengalihan Arus Lalin dan fasilitasi Mobil Toilet serta Pembagian Masker dari BNPB, merupakan Tindakan Preventif dan Antisipasi Preberdasarkan TUPOKSI Aparatur dalam melaksanakan amanat UU dan Perda. Terlebih Perpres Pencegahan Covid 19 yg tidak berdasarkan UU Karantina sudah dicabut dan Kewenangannya dilanjutkan oleh Kemenkes RI dan BNPB, tandas Agus

Prov DKI Jakarta masih dilindungi UU 29 tahun 2007 selain UU 23 tahun 2018 Pemerintahan Daerah, dimana Prov DKI memiliki 3 Fungsi. Jika berdasarkan 2 UU tersebut atas Provinsi DKI Jakarta, maka Kapolri harus berani menindak tegas Pelanggaran Pemanggilan Ditreskrim kepada Gubernur Prov DKI atas polemik Kasus Petamburan dan Tebet.

Lebih tepat jika DPR, MPR dan DPD lakukan Pemanggilan Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB serta Panglima TNI, Kapolri umtuk Klarifikasi TUPOKSI masing masing atas Kasus Kerumunan di seluruh Wilayah NKRI.

No More Posts Available.

No more pages to load.