Jakarta, sketsindonews – Bergesernya issue “Gubernur Anies Baswedan lakukan Pembiaran Kasus Kerumunan Petamburan”, sangat kentara “Balas Dendam Gagal MOVE ON Kekalahan PILKADA”. Langkah keliru fatal akibat Pemanggilan Ditreskrim Polda Metro yang jelas Tabrak UU no 23 tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana Gubernur (DKI Ibukota NRI) sebagai Ketua FORKOPIMDA membawahi Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kajati DKI dll, didegradasi kewenangannya melalui Pemanggilan Ditreskrim Polda Metro dibawah Kapolda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Agus Chairudin Dir. Exc. INFRA (Indonesia for Transparancy and Akuntability, Rabu (25/11/20).
Agus menyatakan, sangat apresiasi pernyataan Gubernur Anies saat jumpa wartawan sebelum menemui Ditreskrim Polda Metro, menyatakan “….Saya datang sebagai Warga Negara…..”, hal ini meluruskan kelirunya pemanggilan tersebut.
Kewenangan Provinsi DKI Jakarta atas peristiwa sejak 10 November 2020 sampai terjadinya Maulid Nabi SAW & pernikahan di Petamburan. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan Perda Tibum, Prov DKI via Walikota Jakarta Pusat sudah lebih awal melakukan Kewenangan dan berakhir dengan Penegakan Hukum Denda Pelanggaran Perda kepada Keluarga Sohibulbait Hajat.