Menanggapi pemberitaan tersebut, Hendra kuasa hukum Abdul Halim menyatakan kliennya tidak pernah menyebutkan siapa terlapor.
“Nah itu salah… awal buka LP, Abdul Halim tidak menyebutkan siapa terlapornya karena Terlapor Dalam Lidik,” jelasnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11).
Menurutnya, muncul tiga nama tersangka adalah hasil dari penyidikan penyidik. “Jadi ya didapat oleh penyidik bahwa tindak pidana dilakukan oleh ke tiga tersangka tersebut,” terangnya.
Selain itu, kata Hendra dalam pemberitaan media ternama dari kementrian maupun Benny tidak menyebutkan perkara 59/G/2020/PTUN.DKI mengenai bahwa PT Salve menggugat kanwil BPN DKI mengenai SK Kanwil.