Soal Kasus Tanah di Cakung Barat, Kuasa Hukum Sebut Tidak Pernah Laporkan 3 Orang

oleh
oleh

Dalam hal tersebut ,diinformasikan pembatalan tersebut, PT Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat-sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN) sebagai tergugat dibawah No.59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Namun gugatan di tolak karena menurut majelis hakim SK Kanwil telah benar dan tetap serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Hendra.

“Kenapa tidak menyebutkan bahwa SK Kanwil sudah diuji di pengadilan? Ada apa? Kalau kementerian tidak tau ya bohong. Kalau Haris Azhar tidak tahu ya suruh belajar dulu lah jangan text book brief,” pungkas Hendra.

(Eky/ siaran pers)

No More Posts Available.

No more pages to load.