Jakarta, sketsindonews – Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo temui masa aksi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Kamis (26/11/20).
Diketahui, Barak melakukan aksi meminta KPK menetapkan status Bupati Bintan Periode 2015-2020, Apri Sujadi yang diduga telah merugikan negara.
“Jika teman-teman memiliki bahan tambahan terkait perkara ini silahkan teman-teman menyuplay, itu akan sangat membantu,” kata Budi.
Sementara untuk perkembangan perkara tersebut, Budi menekankan bahwa itu akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK.
“Mengenai update penanganan perkara akan disampaikan satu pintu juru bicara,” ujarnya.
Dalam orasinya di depan gedung KPK, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Yudi Pranata, menyebutkan bahwa Apri Sujadi telah dua kali dipanggil oleh KPK.
“Pada Desember 2019 Bupati Apri Sujadi dipanggil KPK. Kami juga mendapatkan informasi bahwa beliau dipanggil kembali pada Mei 2020 lalu,” tutur Yudi.
Sebelumnya, Apri Sujadi dimintai keterangan KPK pada 5 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.
Dalam sebuah surat yang beredar, dijelaskan Apri dimintai keterangan KPK di Kota Batam. Surat juga merujuk kepada Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.
Disebutkan, apabila dalam pengelolaan tersebut Apri membawa sejumlah berkas yang menyertakan jabatannya sebagai Bupati Bintan.
Kala itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Apri oleh pihaknya. “Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi,” ujar Ali, Selasa (31/12/20) lalu.
“Adapun materinya tidak bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Namun saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus, pada hari ini, Kamis (26/11/20), Ali Fikri belum menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat.
Tidak jauh berbeda, hingga berita ini ditayangkan, Bupati Bintan periode 2015-2020, Apri Sujadi belum merespon pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat.
(Eky)











