Menanggapi tudingan ada main bahkan suap terkait penangguhan penahanan terdakwa Moh Kalibi, Tumpanuli membantah tegas. Dia menyebutkan penangguhan penahanan Moh Kalibi sesuai sesuai aturan main dan hasil musyawarah majelis hakim. “Secara kemanusiaan permohonan penangguhan penahanan itu seyogyanya memang harus dikabulkan,” ujarnya.
Alasan, karena syarat-syarat permohonan penangguhan penahanan telah dipenuhi pemohon. Kondisi terdakwa sendiri ditambah hamilnya istri bersangkutan yang sangat menginginkan suaminya selalu dekat dengannya.
Namun Hadi Wijaya selaku korban dan saksi pelapor tetap mempertanyakan sejauh mana majelis hakim mempelajari kasus terdakwa Moh Kalibi. Polda Metro Jaya sempat menahan terdakwa namun kemudian ditangguhkan. Kejati DKI menjebloskan Moh Kalibi lagi ke dalam tahanan saat tahap dua. Namun ditangguhkan lagi majelis hakim PN Jakarta Utara.
Saya awam hukum, tetapi saya menaruh curiga dengan proses hukum kasus ini. Istri terdakwa bernama Siti Mutmainah dijadikan dasar untuk minta penangguhan penahanan, padahal Siti tersangka dengan H Moh Rawi terlibat juga dalam kasus yang menjerat Moh Kalibi. Berkas perkaranya sudah P21, tinggal tahap dua saja untuk kemudian disidangkan kasusnya,” tutur Hadi.
Dalam kasus dengan register 1382 Pid/B/2020/PN Jak.Ut ini sebagaimana Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 19 Oktober 2019 tercatat enam tersangka. Namun oleh penyidik Polda Metro Jaya disiplit berkas keenam tersangka tersebut. Sampai saat ini baru terdakwa Moh Kalibi yang telah didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Utara, yang lain masih menunggu.
Mengenai dugaan tindak kejahatan baru yang dilakukan Moh Kalibi, Hadi Wijaya menyebutkan spanduk yang dipasang atas nama terdakwa dan istri di atas tanah sengketa yang dalam pengawasan Polda Metro Jaya. “Surat-surat terkait tanah itulah yang dipalsukan terdakwa Moh Kalibi dan istrinya sampai dia (Moh Kalibi) diadili. Gilanya lagi, sesaat dia keluar dari dalam tahanan pasang spanduk lagi mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Tindakan ini harus diproses aparat Polda Metro Jaya lagi, karena tanah lokasi tersebut dalam pengawasan Polda Metro Jaya,” tutur Hadi.