Bahkan kata Hartono, sejak statusnya sebagai tersangka dan perkaranya dinyatakan P21. Pihak Polres Jakarta Utara konon memilih menyurati ANA kalau mau ditahapduakan.
“Berdasarkan info yang kami terima, yang bersangkutan sibuk mengurus proyeknya di Palembang. Dia bahkan disebut-sebut seolah tidak mau tahu dengan panggilan-panggilan tahap dua, status tersangka dan DPO yang disandangnya,” tutupnya.
(Sofyan Hadi)