Kemudian majelis hakim meminta Luphia agar membacakan kembali hasil pemeriksaan internal Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung. “Tolong saksi bacakan kembali hasil pemeriksaan terdakwa Pinangki di Kejaksaan Agung,” kata anggota majelis hakim.
Atas cuitan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan lalu melakukan klarifikasi kasus dengan penjatuhan hukuman pada 29 Juli 2020.
“Berdasarkan surat Wakil Jaksa Agung RI tertanggal 29 Juli 2020 dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” ucap Luphia menambahkan.
Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela dengan melanggar pasal 3 angka 17 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung salah satunya tentang kode perilaku jaksa.
“Hukuman itu karena terdakwa yang saat itu sebagai terlapor melakukan perjalanan tanpa izin yaitu sebanyak 9 kali perjalanan pada 2019,” ungkap Luphia.
Menurut Luphia, Pinangki melakukan 11 kali perjalanan dan hanya 2 yang dilakukan dengan izin atasan. 9 Perjalanan tanpa izin atasan itu dilakukan pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember 2019.