Jakarta, sketsindonews – Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang sebut proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV yang menghubungkan Balaraja-Cikupa-Kembangan lecehkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
“Sesuai Perpres, proyek SUTET PLN itu seharusnya Balaraja-Cikupa-Kembangan, tapi di baypas jadi Balaraja-Kembangan,” ungkap Andar saat dihubungi, Senin (30/11/20).

Atas temuan tersebut, Andar berencana akan mengantar langsung surat ke Presiden dan Menteri BUMN. “Itu Dirut PLN harus dipecat, karena sudah langgar atutan,” ujarnya.