Buntut Kasus BOII, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa Kinerja Mabes Polri

oleh
20K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dugaan penanganan kasus pidana terhadap para direksi Bank Of India Indonesia kala itu bernama Bank Swadesi. Hingga kini tak jua kunjung tuntas ke meja hijau, bahkan hampir satu dekade lamanya.

Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Rita KK/PT RK, Hasanuddin Nasution SH MH kepada pewarta termasuk sketsindonews.com, Rabu (3/12/20).

Padahal kata Hasanuddin, alat bukti berupa sertifikat hak milik dan uang hasil lelang atas Villa Kozy milik debitur Rita KK juga tidak kunjung disita penyidik. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerbitkan penetapan penyitaan atas barang-barang bukti terkait kasus perbankan tersebut.

Gambar

Hasanuddin menjelaskan, usai pihaknya mendatangai Mabes Polri guna mengetahui perkembangan tindak lanjut penanganan kasus perbankan dengan 21 tersangka, salah satunya yakni eks Dirut BOII Ningsih Suciati tengah diadili di PN Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan kekecewaannya akan kinerja penyidik kepolisian. Sebab kata Hasanuddin, sudah dua kali melaporkan ihwal penanganan kasus itu ke Propam Polda Bali dan Propam Mabes Polri. Namun belum ada perkembangan yang bearti..
“Janganlah terjadi seperti dalam syair lagu, pertama dan kedua tidak apa-apa, tetapi janganlah sampai untuk ketiga kalinya di-Propam-kan,” ucap Hasanuddin mengingatkan.

“Selain barang bukti yang belum disita, ke-20 direksi, komisaris dan pimpinan BOII yang sudah di BAP bahkan ditetapkan tersangka tetapi saat dipanggil-panggil tidak mau datang dan tidak diapa-apain pula. Kalau sudah tidak kooperatif jangan lagilah dibiarkan bebas. “Tahan saja demi kepastian hukum dan progress penanganan kasus itu,” tutur advokat senior Hasanuddin.

Jika SHM dan dana hasil lelang Villa Kozy yang disetorkan ke bank diamankan, dan disita pula barang bukti lainnya, terlebih dimasukkan ke dalam tahanan para tersangka, Hasanuddin optimis penanganan kasus tersebut akan lancar dan cepat. Namun jika terus dibiarkan terseok-seok penanganannya, bukan tidak mungkin menjadi ada kesan atau seolah-olah bank asing dibiarkan beroperasi bahkan terus merajalela melakukan perbuatan melawan hukum atau tindakan kriminal kerah putih (white collar crime) terhadap debitur-debiturnya.

“Kami dengar masih ada juga beberapa saksi kunci yang telah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan polisi tetapi tetap saja tidak dijemput paksa saksi tersebut. Ini kan mengesankan mereka itu kebal hukum. Kami dan boleh jadi juga pihak Kepolisian tidak menghendaki di-Propam-kan untuk ketiga kalinya kaian tersendat-sendatnya penanganan kasus perbankan ini,” harap Hasanuddin.

Mestinya ke-20 tersangka, kata Hasanuddin, sudah terpidana atau paling tidak selesai menjalani proses persidangan di peradilan tingkat pertama. Nyatanya baru status tersangka saja disematkan. Bahkan salah seorang tersangka yaitu Prakash Chugani kini berada di Singapura. Dengan status tersangka kenyataan ini menunjukkan hukum dipermainkan.

Sebagai negara hukum, Hasanuddin berharap, negara dalam hal ini diwakili Mabes Polri seharusnya memberi kepastian hukum kepada setiap pencari keadilan terlebih yang sudah bertahun-tahun dizolimi. “Jangan setiap ditanya penyidik, jawaban yang diberikan belum ada dan belum ada perintah melulu,” aku dua dengan nada kecewa.

Hasanuddin menganggap kasus perbankan di BOII sesungguhnya perkara kecil dan semestinya dapat dituntaskan secepatnya dan tidak bertele-tele seperti saat ini. Di samping sita SHM Villa Kozy sebagai obyek sengketa, villa tersebut seyogyanya jangan lagi disewakan entah oleh siapa.

“Obyek sengketa itu seharusnya dalam pengawasan Mabes Polri atau distatusquokan saja, dan bukan disewakan terus menerus oleh pemenang lelang agunan debitur itu,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin juga menyinggung terdakwa bekas Dirut BOII Ningsih Suciati, salah satu dari 21 yang terlibat dalam kasus perbankan di BOII, yang telah dituntut lima tahun ditambah denda Rp5 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum residivis itu sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap majelis hakim dapat menjaga marwah, citra dan kehormatan sehingga pengadilan tetap sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan termasuk Rita KK,” ujarnya.

Rita KK/PT RK mengajukan kredit ke Bank Swadesi/BOII dengan agunan Villa Kozy. Ketika usaha Rita KK hadapi kendala dimohonkan restrukturisasi ke BOII. Namun bukan yang dimohonkan yang dilaksanakan. Tetapi upaya pelelangan agunan Villa Kozy yang digenjot. Saat dilakukan penolakan bahkan perlawanan sengit atas upaya lelang, BOII akhirnya melelang villa itu semurah-murahnya (Rp6,3 miliar) dari harga appraisal jauh sebelumnya Rp12 miliar. Rita KK yang mempunyai pinjaman Rp10,5 miliar akhirnya tetap ditagih dan dikejar-kejar hutang kreditnya. Sementara Villa Kozy oleh pemenang lelang telah diagunkan lagi ke bank dengan pinjaman Rp38 miliar.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap