Jakarta, sketsindonews – Genap lima tahun sudah sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 Ricard Jooost Lino alias RJ Lino. Namun entah mengapa hingga kini belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Kendati demikian menurut informasi yang beredar hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.