Kejari Bintan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

oleh
oleh

Bintan, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Menggelar konfrensi perss terkait dugaan korupsi 2 pegawai PT Bintan Inti Sukses ( BIS ) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, Kamis (10/12/2020).

Dus tersangka yang di tetapkan kejari Bintan ini, inisial Ris atau Risalah yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirut PT. BIS di Lingga, sebelumnya di tahun 2015-2018 tersangka ini juga sempat di pecat sebagai Dirut BUMD di Kabupaten Bintan. Dan TD sebagai Kepala Divisi Keuangan PT BIS.

“Hari ini kami, Kejari Bintan Menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap Sigit saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.

Sigit mengatakan 2 tersangka tersebut sudah sesuai hasil proses penyelidikan menjadi penyidikan dengan nomor Kajari Bintan Sprint-01/L.10.15/Fd.1/07/2020 tanggal 17 September 2020, untuk tersangka Ris dengan Sprint-01/L.10.15/Fd.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020, untuk tersangka TD dengan Sprint- L.10.15/Fd.1/12/2020 Tanggal 10 Desember 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.