Sambut Hakordia, Kejari Jakpus Selamatkan Keuangan Negara

oleh
55.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Peringatan hari anti korupsi se-dunia atau Hakordia pada tahun ini. Berlangsung disaat wabah pandemi virus korona mengila. Kendati demikian bukan merupakan halangan bagi penegak hukum guna mewujudkan semangat anti suap.

Buktinya pihak aparatur sipil negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meluncurkan program rekapitulasi tindak pidana korupsi. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sebagai abdi negara kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala seksie pidana khusus Dr M Yusuf mewakili pemimpin satuan kerja Korps Adhyaksa di Jakpus kepada sketsindonews.com Senin (10/12/20).

Gambar

Menurutnya rekapitulasi capaian kinerja ini diluncurkan, bertujuan agar masyarakat perduli betapa tingginya angka kejahatan kerah putih khususnya dalam perkara korupsi. Sehingga ujarnya, masyarakat diharapkan turut mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi.

“Peran serta masyarakat sangat diharapkan guna keberhasilan pemberantasan korupsi yang kian menggurita. Sebab kami tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan kesadaran masyarakat juga diharapkan, untuk ikut serta meminimalisir tipikor disegala lini,” ungkap M Yusuf.

Apalagi Kejaksaan ia mengimbuhkan, sebagai garda terdepan dalam
law enforcement atau penegakan hukum. Maka untuk itu ucapnya, masyarakat mesti mendorong dan menggerakkan budaya anti rasuah menjadi bagian dari gaya hidup dalam gerakan moral memerangi korupsi,” imbuhnya.

M Yusuf menambahkan pada tahun ini saja, penyidik Kejari Jakpus telah melaksanakan empat belas jenis kegiatan penyidikan tipikor. “Dan dari empat belas penyidikan tersebut, sembilan perkara diantaranya sudah disidangkan,” ujar dia lagi.

Bahkan M Yusuf menuturkan, empat perkara tipikor telah diputus oleh pihak pengadilan. Meski masih ada upaya banding dari para terdakwa. Sedangkan lima perkara korupsi hingga kini masih menyelesaikan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Eksekusi

Pada bagian lagi dia juga menjelaskan terkait eksekusi pidana berupa denda dari beberapa perkara korupsi sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pidana uang pengganti Rp1.704.815.500. “Di tahun 2020 ini, kami telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 12 terpidana korupsi. Selain melakukan pelaksanaan putusan hakim, kami juga melakukan eksekusi biaya perkara sebesar Rp101 juta,” bebernya.

Menariknya lagi, Kejari Jakpus juga telah melakukan pelelangan barang hasil kejahatan sebesar Rp42 miliar lebih. Dan uang tunai sejumlah Rp 166.822.467.657

“Kesemuanya telah kami disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak tahun 2020,” M Yusuf mengakhiri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap