Kejari Bintan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

oleh
42K pembaca

Bintan, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Menggelar konfrensi perss terkait dugaan korupsi 2 pegawai PT Bintan Inti Sukses ( BIS ) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, Kamis (10/12/2020).

Dus tersangka yang di tetapkan kejari Bintan ini, inisial Ris atau Risalah yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirut PT. BIS di Lingga, sebelumnya di tahun 2015-2018 tersangka ini juga sempat di pecat sebagai Dirut BUMD di Kabupaten Bintan. Dan TD sebagai Kepala Divisi Keuangan PT BIS.

“Hari ini kami, Kejari Bintan Menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap Sigit saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.

Gambar

Sigit mengatakan 2 tersangka tersebut sudah sesuai hasil proses penyelidikan menjadi penyidikan dengan nomor Kajari Bintan Sprint-01/L.10.15/Fd.1/07/2020 tanggal 17 September 2020, untuk tersangka Ris dengan Sprint-01/L.10.15/Fd.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020, untuk tersangka TD dengan Sprint- L.10.15/Fd.1/12/2020 Tanggal 10 Desember 2020.

Sehingga kesimpulan proses yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek di PT BIS BUMD ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017.

Atas perbuatan Ris dan TD, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dari hasil proses Penyidik Kejari Bintan ada kerugian negara atau daerah sekitar Rp 1,7 miliar. Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 205 juta, dan 1 unit Honda Beat BP 2513 TU,” jelasnya.

Untuk tersangka Ris, pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

“TD langsung kami tahan dan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 21 hari. Sedangkan Ris menyusul setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19,” tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka selama 2 tahun itu menurut Sigit, memberikan pinjaman modal ke 7 orang baik berbentuk PT maupun perorangan. Namun rata-rata penerima pinjaman terjadi piutang di BUMD Bintan.

“Orang-orang yang menerima pinjaman sebagian ada di Bintan, Tanjungpinang, Batam, Natuna dan Singapura,” tutupnya.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap