17. Sebagai tindaklajut surat Bupati Timika dan Kepala bagian Kesejahteraan rakyat tadi, PT. Warigin Megah mengembalik/menyetor denda Rp,1.288.979.664,00
B. Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Tahap II Tahun Anggaran 2016
1. Pada 4 Maret 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 452.2/01/2016, tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Peribadatan Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
2. Pada 22 April 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 400/02/2016, Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
3. Pada tanggal yang sama (22 April 2016), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 400/12/2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pada bagian Kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2016.
4. Pada 19 April 2016, dibuat Surat Perjanjian (Kontrak LUMP SUM) pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor:450.2/14/KESRA-KONTRAK/IV/2016, Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.395.500.000,00 dengan pelaksana PT. Satria Creasindo Prima.
5. Pada 3 Agustus 2016 dibuat Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Nomor: 450.2/16/KONTRAK-KESRA/VIII/2016, Nilai Kontrak 65.450.600.000,00 dengan Pelaksana PT. Kuala Persada Papua Nusantara.
6. Pada 11 Agustus 2016, Surat Perjanjian (Kontrak LUMP SUM) Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Nomor:450.2/36/KONTRAK-KESRA/VIII/2016, Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.929.500.000,00, yang dilaksanakan oleh PT. Geo Inti Spasial.
7. Pada 22 Desember 2016, ADDENDUM Nomor: 450.2/114/ADD-KESRA/XII/2016, terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Antara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Tahun Anggaran 2016.
8. Pada 10 Februari 2017. ADDENDUM II Nomor: 400.2/04/ADD-KESRA/II/2017 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) antara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Tahun Anggaran 2016.
9. Addendum II Nomor: 450.2/ADD-KESRA/II/2017, terhadap Kontrak Antara Bagian Kesra dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Perjanjian Pembangunan Gereja Tahap II Tahun Anggaran 2016.
10. Rincian SP2D Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
11. Berdasarkan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2016 dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 1.094.810.036,36.
12. Penyetoran denda dari PT. Kuala Persada Papua Nusandara sebesar Rp. 1.094.810.036,36. Sebagai berikut:
Perlu disampaikan bahwa pembayaran untuk pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II tidak dibayarkan 100% karena pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh PT. Kwala Persada Papua Nusantara kemudian Dana dikembalikan ke khas Negara.
Pembangunan Sempat Dihentikan BPK
Kembali Nalio memaparkan bahwa pada 2017-2018 pembangunan Gereja dihentikan karena BPK melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan Perusahaan.
“Pada 2019 hasil penyelidikan BPK tidak ditemukan kerugian negara sehingga dapat melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Oleh sebab itu, dianggarkan lagi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkapnya.
Lalu, pada Kamis 18 Juli 2019, Bupati Omaleng memberikan keterangan kepada penyidik Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, di gedung KPK di Jakarta.
Dan pada awal hingga pertengahan November 2020 KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Mimika untuk dimintai keterangan.
“Dalam surat pemanggilan KPK kepada mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi disebutkan Bupati Eltinus Omaleng sebagai Saksi. Sedangkan sampai dengan saat ini KPK belum pernah menyampaikan secara resmi status hukum Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng,” tutup Nalio.
(Eky)