BB 6 Kg Sabu, Dituntut 9 Tahun, Ini Penjelasan Jamwas Kejagung

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Kronologi perkara

Badan Narkotika Nasional (BNN), menggerebek pabrik rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Termasuk, menangkap dua orang sindikat peredaran narkobayang dikendalikan narapidana.

“Tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkotika clandestin lab yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa (10/3/2020).

Dikatakan Arman, awalnya tim menangkap satu tersangka atas nama Zefry, di Taman Permata Indah 2 Blok S RT 14 RW 15, Pejagalan, Pejaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kemudian dikembangkan, diamankan Ferdy, di Rusun Blok B Lantai 2 Nomor 6, RT 02 RW 09 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Arman menyampaikan, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di Teluk Gong Timur 1 RT 02 RW 09, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Barang bukti yang ditemukan, fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, bahan kimia berbahaya lainnya, alat lab untuk memasak atau memproduksi sabu, derijen, kompor listrik, dan kertas saringan,” katanya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.