Dirut PT GSP Diduga Dalang Perusakan Lahan

oleh
oleh

“Mengapa Kok bisa tiba-tiba punya tanah dan membangun perumahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan mempunyai surat-surat tanah?,” ujar Hartono penuh pertanyaan kepada sketsindonews, Kamis (17/12/20) dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu Hartono pun meragukan modal usaha PT GSP yang hanya sebesar Rp250 juta. Tetapi entah mengapa perusahaan properti tersebut mampu memasarkan serta menjual tanah milik Hendro Kimanto Liang melalui media televisi nasional.

Padahal masih kata dia, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP), Kabupaten Bogor, nomor surat: 503/3459. PPR pada 25 November 2020. Yang ditandatangani oleh Dace Supriadi selalu Kepala DPMPTSP.

No More Posts Available.

No more pages to load.