“Pada tanggal 18 Maret 2020 PT GSP mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Desa Batok Kecamatan Tenjo dan pada tanggal 19 Maret 2020 DPMPTSP memberikan penolakan terhadap Izin Mendirikan Bangunan Gedung PT GSP,” beber Hartono.
Alasan penolakannya urainya, lantaran KTP warga pada izin warga tidak dilampirkan, tidak melampirkan bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan OSS belum berlaku efektif dan SPPT dan STTS tahun 2019 yang dilampirkan kurang jelas.
sketsindonews.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada RH Dirut PT GSP.