Oknum Jaksa MD Empat kali Absen Di Persidangan

oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
46.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang pembacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Suwito Bin H. Rokib alias Anto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali tertunda, karena ketidak hadiran Jaksa berinisial MD dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui Anto terjerat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dan ia pun dikenakan dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak tanggung-tanggung selama empat kali masa persidangan di PN Jakpus, Anto harus gigit jari dibuat oleh MD yang notabene merupakan anggota Koprs Adhyaksa.

Gambar

Awalnya pada persidangan perdana untuk pembacaan dakwaan pada Selasa 24 November 2020 JPU MD tidak hadir di persidangan tanpa ada keterangan.

Kemudian Selasa 1 Desember 2020, giliran MD tidak membawa Terdakwa Anto ke hadapan majelis hakim. Ketiga Selasa 8 Desember tahun ini, lagi-lagi MD tidak hadir di pengadilan. Dan pada 15 Desember 2020 surat dakwaan diduga belum juga dibacakan oleh JPU MD. Pada sidang pekan depan yakni 22 Desember direncakan pembacaan surat dakwaan penuntut umum.

Saat dikonfirmasi Jaksa MD mengaku telah memberikan perintah kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkaranya.

“Saya sudah serahkan (untuk proses persidangan), kepada jaksa wilayah,” kata jaksa MD kepada sketaindonews.com, Selasa (22/12/20) di Kejati DKI.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap